Hs Code Bea Cukai Insw
Langkah-Langkah Cek HS Code Barang pada Situs INSW
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek HS Code barang pada situs resmi INSW:
Contoh KasusJika kamu ingin mencari HS Code untuk “sepatu olahraga”, berikut langkah-langkahnya:
Tips Menggunakan Situs INSW untuk Pengecekan HS Code
Agar proses pengecekan HS Code lebih efektif, berikut beberapa tips yang bisa kamu gunakan:
Mengetahui dan memahami HS Code barang sangat penting dalam perdagangan internasional. HS Code tidak hanya membantu dalam penentuan tarif bea cukai tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan impor dan ekspor. Situs resmi INSW menyediakan alat yang mudah digunakan untuk mengecek HS Code barang. Dengan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan dalam artikel ini dan menggunakan tips yang diberikan, kamu dapat memastikan bahwa proses pengecekan HS Code berjalan lancar dan efisien.
Dengan pemahaman yang baik tentang cara cek HS Code pada situs INSW, kamu dapat meningkatkan akurasi dalam pengelolaan dokumen perdagangan dan menghindari masalah yang mungkin timbul akibat kesalahan klasifikasi. Kalau kamu tertarik dengan bisnis ekspor, kamu bisa mempelajari cara memulai bisnis ekspor.
Kalau kamu mau tahu lebih banyak tentang akuntansi, bisnis, atau software ERP yang memudahkan pembukuan akuntansi, kamu bisa pelajari di blog Ukirama.
Sumber:Indonesia National Single Window (INSW)Bea CukaiKementerian Keuangan
Alat atau perangkat telekomunikasi yang harus didaftarkan IMEI-nya:
(Sesuai dengan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 dan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Paling banyak 2 (dua) unit.
(Sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 25 Tahun 2022)
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi apabila tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Dapat didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional saat datang ke Indonesia. Pendaftaran dapat juga ke Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun apabila IMEI dan paspor sudah dilakukan perekaman oleh Petugas Bea Cukai di Bandara Kedatangan, maka pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai terdekat masih mendapat pembebasan sepanjang tidak lebihi 5 hari sejak kedatangan.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau jika penumpang telah keluar terminal bandara dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Apabila penumpang dilakukan karantina masih bisa mendapatkan pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang. serta penumpang yang telah dilakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor di terminal kedatangan dan tidak melebihi 5 hari sejak kedatangan penumpang.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dan masih mendapat pembebasan sepanjang tidak melebih 5 hari sejak selesai karantina dan dapat melampirkan surat selesai karantina dari instansi berwenang.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Pendaftaran IMEI dilakukan sendiri oleh penumpang pada saat kedatangan ke Indonesia. Penumpang dapat mewakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia, kecuali HKT tersebut sebelumnya sudah pernah digunakan di wilayah Indonesia menggunakan sim card dari operator seluler lokal. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Jika yang bersangkutan ingin/menghendaki melakukan registrasi IMEI dapat dilayani sesuai ketentuan.
(Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020)
Atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, bagaimana proses registrasi IMEI ke Bea Cukai?
Pemberitahuan dilakukan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut. Kemudian registrasi dilakukan oleh pihak penyelenggara Pos dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN).
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
(Sesuai dengan PMK 199 Tahun 2019)
Penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan mengenai detail kendala/permasalahan untuk selanjutnya dapat dikonsultasikan ke Petugas Bea Cukai.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal:
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Mengajukan permohonan dilampiri bukti pendukung ke Kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran awal. Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Yang dapat diubah hanya data IMEI. Untuk data jumlah, jenis, merk, dan tipe perangkat HKT tidak dapat diubah.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
Di Kantor Pabean (Kantor Bea Cukai) tempat pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet).
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas (FTZ).
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
Barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500. Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk HKT.
(Sesuai dengan PMK 203/PMK.04/2017)
Dapat dicek melalui website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.
(Sesuai dengan Siaran Pers No. 112/HM/KOMINFO/09/2020)
Tidak perlu, karena sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor atau pada saat diproduksi oleh produsen lokal. Apabila ada permasalahan terkait Registrasi IMEI atas HKT yang dibeli di Indonesia, silakan hubungi Kemenperin.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Tidak bisa, karena dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 20 Tahun 2021 tidak diatur mengenai pengecualian impor HKT yang dibawa oleh pelintas batas.
(Sesuai Permendag 21 Tahun 2021)
Tetap memperoleh deminis sebesar USD500 dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang dan jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos:
Pihak Penyelenggara pos selaku pihak yang dikuasakan oleh importir/penerima barang.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat melakukan pendaftaran IMEI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Serta penumpang yang telah dilakukan perekaman IMEI dan paspor di bandara kedatangan dan pendaftaran tidak melewati 5 hari sejak kedatangan masih mendapatkan pembebasan.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023)
Sesuai BTKI 2022: 1. 8517.13.00, Smartphone; 2. 8517.14.00, Handphone jenis lainnya; 3. 8471.30.90, Komputer Genggam; 4. 8471.30.90, Tablet.
(Sesuai dengan PER-13/BC/2021)
Sidoarjo – Menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia, kejujuran yang berasal dari kata jujur, diterjemahkan sebagai suatu sifat atau keadaan jujur, ketulusan hati, atau kelurusan hati, yang secara konkrit bisa berbentuk tidak berbohong, atau berkata apa adanya, tidak curang dalam suatu permainan atau ujian, mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga apabila dikaitkan dengan Integritas sebagai salah satu nilai-nilai Kementerian Keuangan, yang didefiinisikan sebagai berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral, maka dapat disimpulkan bahwa kejujuran adalah pondasi atau substansi dominan dalam integritas;
Menyadari pentingnya hal tersebut, maka PPKP Integritas Kantor Bea Cukai Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 30.06.2021 mengangkat Kejujuran sebagai topik penguatan integritas yang disampaikan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Candra Herlambang, PBC Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Seksi PKC III, dan diikuti oleh hampir seluruh pegawai. Disebutkan bahwa jujur merupakan nilai dasar paling penting yang harus diterapkan dalam kehidupan, bahkan dalam hal sederhana sekalipun, termasuk dalam kegiatan bekerja sehari-hari. Wujud kejujuran dalam bekerja adalah bertindak secara konsisten, mulai dari apa yang dipikirkan, dikatakan hingga apa yang diperbuat atau dilakukan. Penerapan sikap jujur dalam bekerja sangatlah dibutuhkan, karena menjadi salah satu tolok ukur kinerja pribadi maupun organisasi. Hal ini selaras dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-664/BC/2017 tentang Sikap Dasar Pegawai DJBC, jujur merupakan salah satu pilar standar perilaku dan wujud pelaksanaan nilai-nilai Kementerian Keuangan Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan ; Suasana PPKP kali ini sedikit berbeda, tidak ada tanya jawab yang dilontarkan dari peserta, mungkin karena topik yang demikian menyentuh hati nurani yang paling dalam, membuat semua merenung, bergegas melakukan introspeksi diri, bertanya pada diri sendiri, sudahkah kita jujur dalam melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat ? Mari segera berbenah, karena jujur bukan hanya urusan antar manusia, bukan hanya urusan kita dengan negara, namun urusan kita dengan Allah Azza wa Jalla.
Fitur-fitur Utama Situs INSW
Bea Cukai HS Code Kepala 57
Ketika anda sedang membaca sebuah laporan neraca pembayaran maupun laporan terkait yang berhubungan dengan transaksi berjalan, sering kali anda akan menemukan istilah HS. Nah, tahukah anda apa itu HS Code bea cukai? Berikut ulasan selengkapnya.
Harmonized System (HS) merupakan daftar untuk penggolongan barang yang telah dibuat secara sistematis agar dapat mempermudah penarifan, pengangkutan, transaksi perdagangan, serta statistik yang sudah diperbaiki melalui sistem klasifikasi sebelumnya.
Ternyata HS ini sendiri telah disusun pada 1986 yang lalu oleh kelompok studi yang berasal dari Customs Cooperation Council (saat ini dikenal sebagai World Customs Organization). HS kini menjadi metode pengklasifikasian barang yang memang diterima di semua negara secara internasional, termasuk juga Indonesia.
HS Code mengklasifikasikan barang atau produk dengan merinci kategori dari setiap produk dengan tepat dan sistematis. Nah, HS sendiri memiliki 6 digit angka dalam penggolongannya, yang mana negara-negara yang ikut melakukan penandatanganan contracting Party atau konvensi HS bisa mengembangkan penggolongan dari 6 digit angka tersebut supaya menjadi lebih spesifik sesuai kebijakan pemerintah, tetapi tetap disesuaikan dengan ketentuan HS 6 digit.
Kementerian Perdagangan sendiri mengartikan HS Code sebagai daftar yang telah dibuat secara sistematis dan rapi agar proses penarifan, pengangkutan, penggolongan barang, transaksi perdagangan, hingga pembuatan statistik perdagangan bisa semakin mudah dilakukan.
Ada sekitar 70 negara yang ternyata ikut menandatangani HS, dari mulai negara-negara Eropa sampai Amerika. Tentu saja HS Code memberikan banyak manfaat terhadap aktivitas impor ekspor barang. Berbagai manfaat HS Code bea cukai Indonesia adalah sebagai berikut.
Dikarenakan HS Code sebagai alat yang digunakan untuk mengelompokkan dan mengklasifikasikan barang atau produk dengan kode nomor, tentunya ada beberapa langkah yang perlu anda ketahui jika ingin menggunakannya. Yang mana sistem penomoran dari HS Code dibagi ke dalam beberapa bagian, ada Bab, Pos, serta Sub Pos. Tentunya setiap bagiannya mempunyai jumlah digit tertentu.
Di bagian Bab ada 2 digit angka, di bagian Pos ada 4 digit angka, dan pada bagian Sub-Pos ada 6 digit angka. Tentunya penomoran HS ini dibagi ke dalam 3 klasifikasi tersebut, yang mana 2 digit pertama merupakan Chapter atau Bab, 4 digit pertama merupakan Pos, serta 6 digit pertama merupakan Subpos. Sehingga totalnya ada 6 digit HS.
Nah, di Indonesia sendiri ada 10 digit, yang 4 digit sisanya untuk teks WCO dan teks AHTN. 10 digit tersebut akan memperlihatkan besaran dari tarif nasional yang ternyata diambil dari BTBMI. Nantinya Pos tarif ini akan berguna untuk memperlihatkan keberadaan peraturan niaganya, pembebanan BM, Cukai, PPN, dan PPnBM.
Misalnya saja suatu produk atau barang yang diambil melalui BTBMI dan totalnya adalah 10 digit, dengan HS Code bea cukai 1234.56.78.90, maka:
Bisa disimpulkan bahwa kode penomoran HS ini hanya terdiri oleh 6 digit pertama. Tetapi setiap negara berhak mengubah jumlah penomoran yang disesuaikan pula dengan kebutuhan. Khusus untuk negara Indonesia, maka kode penomoran HS ini akan digabung dengan kode WCO dan AHTN yang penomorannya menjadi 10 digit.
Tentunya penomoran 10 digit merupakan hasil dari penjabaran yang lebih spesifik dari HS Code yang memang hanya memakai 6 digit. Bahkan penomoran 10 digit ini bisa bertambah pula menjadi 15 digit yang sesuai dengan kebijakan dari pemerintah jika dirasa perlu.
Contoh Struktur HS Code
Contohnya, HS Code untuk produk sepatu mungkin terlihat seperti ini:
Cara 1, melalui BTKI Bea Cukai yang berasal dari Kementerian Keuangan
Menuju Pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 Tanggal 1 April 2022.
Cara Mencari Tahu HS Code
Anda tidak perlu khawatir untuk mencari tahu HS Code untuk barang ekspor yang dimiliki. Karena saat ini ada berbagai situs yang mempunyai informasi lengkap mengenai kode HS Code bea cukai. Akan tetapi, ada tiga situs resmi yang berasal dari pemerintah yang bisa menjelaskan HS Code, yaitu BTKI Bea Cukai, INSW, dan Inatrade. Yuk lihat di bawah ini bagaimana cara membuka HS Code di situs tersebut.
Cara cek HS Code melalui portal inatrade melalui Kementerian Perdagangan
Jika anda masih kebingungan untuk melakukan pencarian HS Code produk yang ingin diekspor, di bawah ini ada beberapa tips untuk memudahkan dalam melakukan identifikasi HS Code:
Demikianlah berbagai pembahasan yang perlu anda ketahui mengenai HS Code bea cukai. Semoga bermanfaat!
%PDF-1.5 %âãÏÓ 6 0 obj << /Type /XObject /Subtype /Image /BitsPerComponent 8 /Width 960 /Height 720 /ColorSpace /DeviceRGB /Filter /DCTDecode /Length 69267 >> stream ÿØÿî Adobe d ÿÛ C !*$( %2%(,-/0/#484.7*./.ÿÛ C ...................................................ÿÀ ÐÀ" ÿÄ ÿÄ µ } !1AQa"q2�‘¡#B±ÁRÑð$3br‚ %&'()*456789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyzƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚáâãäåæçèéêñòóôõö÷øùúÿÄ ÿÄ µ w !1AQaq"2�B‘¡±Á #3RðbrÑ $4á%ñ&'()*56789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyz‚ƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚâãäåæçèéêòóôõö÷øùúÿÚ ? ôê+Ðp=¨Àö¯ûûÿ ‡üÐúÿ ÷O>¢½ÚŒjØ¿ßü?à‡×ÿ ºyõè8Ô`{RþÅþÿ áÿ >¿ýÓϨ¯AÀö£Ú�ì_ïþðCëÿ Ý<úŠôj0=©ÿ bÿ ðÿ ‚_þéçÔW à{Q�íKûûÿ ‡üúÿ ÷O>¢½ÚŒjØ¿ßü?à‡×ÿ ºyõè8Ô`{RþÅþÿ áÿ >¿ýÓϨ¯AÀö£Ú�ì_ïþðCëÿ Ý<úŠôj0=¨þÅþÿ áÿ >¿ýÓϨ¯AÀö£Ú�ì_ïþðCëÿ Ý<úŠôj0=¨þÅþÿ áÿ >¿ýÓϨ¯AÀö£Ú�ì_ïþðCëÿ Ý<úŠôj0=¨þÅþÿ áÿ >¿ýÓϨ¯AÀö£Ú�ì_ïþðCëÿ Ý<úŠôj0=¨þÅþÿ áÿ >¿ýÓϨ¯AÀö£Ú�ì_ïþðCëÿ Ý<úŠôj0=¨þÅþÿ áÿ >¿ýÓϨ¯AÀö¤Àôbÿ ðÿ ‚_þéçõ×è?ò‡ÓŸæjô˜QÒ–.cZêÁåÿ W›—5þFñ>Ö6±-Q^™ÌQE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE QE äQUob¾²žÒlùsÆcm§v5æÏuâ ‚Üß<‰À–e‘ñ'™É÷Ȯй³€#ñ2b¹mSÅ0´-«Ëä±6ÑÅæFƒ’ïŒìÿ =+™føih™«ÂT[žµ«x›KÒ¥ò'”™±’£¢ýOAY#ÇÒÖ; üÉñü ?dÏx�ƒK+ÇØ’ò;�2RnqtÏË�_^õéß´¨.ž=V[f�É�WËÿ –k)9,£'cóõ®uŒ¯Z·$4OðEºP„nÍë÷~© ÌŠsi$qɱ‹Œœzð@ü+Jé,uF2£�ÍÌ{1 Šâü\“�r_´=¬òµÒF›äuc��vƒŽÅu¾3Ña“H´º¸y®'²(&�NÇ–>‡8퓟Έ֮ý¬ ö—OÀ"¹Sê\Òüi¦^´p\n·�òa•SèOoƺ°r2+æV‚æHáŠ"(¾Ðdâ�Ævþ�@5£¤ø‡Å6ö¶zv©_”Ž‡óœlçéU‡Í4~Ûðÿ ‡L7òŸDŸ¥-y]¯‰|J°�$³LO;ÿ ³Õ¿²Lb‘õ¿ß?Ùä—Q‹Çoq<§Ðr\{· V¿Ûg¤[oµˆú¬úž@¬OiÒézLv÷I5Ã3K+<¦O˜ó€Ç’JÛ¯R.èç (¢¨Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( Š( ’–’€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ Éñüy§ýuÈÖµdø‹þ<Óþº�ähœ¢Š( ¢ŠL�Z Z(¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ ¥«M%¾Ÿ4±>×ÁÆ{Š»YÚïü‚gü?˜ ûcRÿ Ÿ�üq?Â�í�Kþ~?ñÄÿ Ï¢€4?¶5/ùøÿ Çü(þØÔ¿çãÿ Oð¬ú(CûcRÿ Ÿ�üq?Â�í�Kþ~?ñÄÿ Ï¢€4?¶5/ùøÿ Çü(þØÔ¿çãÿ Oð¬ú(CûcRÿ Ÿ�üq?Â�í�Kþ~?ñÄÿ Ï¢€4?¶5/ùøÿ Çü(þØÔ¿çãÿ Oð¬ú(CûcRÿ Ÿ�üq?Â�í�Kþ~?ñÄÿ Ï¢€4?¶5/ùøÿ Çü(þØÔ¿çãÿ Oð¬ú(CûcRÿ Ÿ�üq?Â�í�Kþ~?ñÄÿ Ï¢€4?¶5/ùøÿ Çü(þØÔ¿çãÿ Oð¬ú(CûcRÿ Ÿ�üq?Â�í�Kþ~?ñÄÿ Ï¢€4?¶5/ùøÿ Çü(þØÔ¿çãÿ Oð¬ú(N {U‚A,WXqÐùiþsþïÿ ÐCÿ Çþ�E oÿ Â]âúäÿ Â�øK¼Cÿ AüƒøV¿ÿ wˆè!ÿ �cÿ ?á.ñý?òáXPÿ ü%Þ!ÿ ‡þA�ü(ÿ „»Ä?ôÿ È1ÿ …`Q@ÿ ð—x‡þ‚ù?ð£þïÿ ÐCÿ Çþ�E oÿ Â]âúäÿ Â�øK¼Cÿ AüƒøV¿ÿ wˆè!ÿ �cÿ ?á.ñý?òáXPÿ ü%Þ!ÿ ‡þA�ü(ÿ „»Ä?ôÿ È1ÿ …`Q@ï�'ÐÏÿ ’6ßün½3Åò,kõã?þ‹5ó] zGü.ωßô3ÿ ä�·ÿ £þgÄïúÿ òFÛÿ �×›Ñ@‘ÿ ³âwýÿ ù#mÿ Æèÿ …Ùñ;þ†ü‘¶ÿ ãuæôP¤Âìø�ÿ C?þHÛñº?áv|Nÿ ¡Ÿÿ $m¿øÝy½éð»>'ÐÏÿ ’6ßün�ø]Ÿ¿ègÿ Éoþ7^oE ~‘QE �«Ìü£XÚÌu6HYn¥ ‘Ø”2;àr8Î:úúeT¾³·¾·{{¨ÃÄýAý=�aˆ¤«SpeÂ\®ç…ªÚ]F<£$ÌåšYLì>¾cà~4é�Lj¢ £&&a&ÁêQ1Àɧj—ÁÝÚjMh¶0Ìb¶¸¾ÃД8Ï×@ì°÷ÒGÌb-®>©÷ä5ñ3¥*rå}b2M\È:}Õ̲_ZÄ‚iÈì Øp8ÿ lÔÖ÷„¼A«i;4TŽm9Kp¹\ŽñàüøéžµVîÃPÔ 1E$¶ˆþeÂ1È’=¤obypdã êluïè6¶ókKÄÓü¶v66q6?Û#íŠúª‹’öÍüŽLÒ÷PÇÑ!Ô..çÔaš}jr%A–_Žø8 qÁ{{Õñ7ˆ¼O „6—.´ÖæY⌙˜ÄqŸq€}«•Ô~'xŽ RFð×Ãë«k r%3A/� ¼F<†º�#Åšoˆ¬¢Žçú‡‡ï•„²Kwi$�Ì„ã\gœäg¸¯f¥%(¸÷8Ó³¹ÇA¦K
Dalam dunia perdagangan internasional, HS Code (Harmonized System Code) adalah elemen penting yang digunakan untuk mengklasifikasikan produk. Kode ini penting bagi pengusaha dan perusahaan yang melakukan ekspor. Kalau kamu belum familiar dengan konsep ekspor, kamu bisa mempelajari pengertian dan contoh komoditas ekspor terlebih dulu. Setiap produk yang diperdagangkan di seluruh dunia memiliki kode HS yang unik, yang membantu dalam pengelolaan tarif bea cukai dan pemantauan statistik perdagangan. Artikel ini akan memberikan panduan praktis tentang cara mengecek HS Code barang pada situs resmi INSW (Indonesia National Single Window) dengan langkah-langkah yang mudah diikuti.
HS Code, atau Harmonized System Code, adalah sistem kode numerik yang digunakan untuk mengklasifikasikan barang yang diperdagangkan secara internasional. Sistem ini dikembangkan oleh Organisasi Pabean Dunia (World Customs Organization - WCO) dan digunakan oleh lebih dari 200 negara. Kode HS terdiri dari enam digit standar internasional, namun beberapa negara, termasuk Indonesia, menambahkan digit tambahan untuk detail lebih lanjut.
Pentingnya Mengetahui HS Code Barang
Mengetahui HS Code barang sangat penting karena beberapa alasan berikut:
Indonesia National Single Window (INSW) adalah sistem elektronik yang menyediakan layanan informasi dan fasilitas untuk mendukung proses pengurusan dokumen kepabeanan secara online. Situs resmi INSW (www.insw.go.id) memungkinkan pengguna untuk mengakses berbagai informasi terkait perdagangan internasional, termasuk pengecekan HS Code.